Hari pertama larangan mudik Lebaran masih didapati pemudik yang nekat ke kampung halaman. Mereka yang terjaring razia diminta putar balik. Bahkan beberapa kendaraan yang digunakan ada yang ditilang serta di amankan.
Di beberapa daerah pemudik yang kucing kucingan dengan petugas, tetap saja tidak lolos dari razia. Padahal mereka sudah bersembunyi di truk sayur dan mobil box yang ditutupi terpal. Ada pula yang menggunakan jasa travel gelap, namun tetap terjaring razia padahal sudah mengeluarkan banyak uang.
Truk pengangkut sayur terjaring razia penyekatan larangan mudik Lebaran 1442 Hijriyah/ 2021 di KM 31 Jalan Tol Jakarta Cikampek, Kamis (6/5/2021) dini hari. Truk sayur itu dihentikan lajunya karena kedapatan membawa sejumlah orang yang hendak melakukan perjalanan mudik. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggotanya telah menindak truk muatan sayur yang membawa pemudik.
Ada tujuh pemudik di dalam truk bersama sayuran tersebut. Lantas, truk sayur tersebut dipaksa diputar balik oleh petugas yang berjaga. Satu pemudik yang terjaring razia, Aila (30) mengaku pasrah.
Dia mengaku dari Cibitung hendak menuju ke Karawang. "Lah ini saya dari Cibitung mau ke Karawang. Ikut dari pasar bayar Rp 50.000 karena kan enggak ada bus kita mau naik apalagi motor enggak punya," kata dia. Aida mengaku ke Karawang untuk pulang ke rumah orangtua karena di Bekasi hanya bekerja.
"Saya tinggal di Karawang, di Bekasi cuman kerja aja. Mau naik bus enggak ada, baik kereta enggak ada, naik motor enggak punya," ucap dia. Aep Syaifulloh (35), pemudik lainnya mengaku tidak tahu ada larangan mudik. "Enggak tahu dilarang, dikira mulai besok. Ya udah mau gimana lagi," ujarnya singkat.
Di hari pertama larangan mudik Lebaran 2021, bersama tim gabungan, Polres Bogor amankan dua mobil travel gelap, Kamis (6/5/2021). Polisi mengamankan dua mobil travel gelap di momen larangan mudik Lebaran 2021 di Megamendung, Puncak, Bogor. Menurut Kasatlantas Polres Bogor, Iptu Dicky Anggi Pranata, travel gelap ini hendak mengantar penumpang ke Ciamis, Jawa Barat.
"Mobil minibus elf tersebut mengangkut 26 orang pemudik ke Ciamis," katanya Iptu Dicky Anggi Pranata. Polisi langsung melakukan penilangan dan menahan kendaraannya hingga selesai Operasi Ketupat Lodaya. "Penumpang kami suruh putar balik," ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (5/5/2021), Polres Bogor berhasil amankan 8 unit kendaraan travel gelap yang angkut pemudik, yang melintasi Kawasan Gadog, Puncak. Sebanyak 6 unit mobil yang ditahan merupakan kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik, sementara 2 mobil lainnya merupakan travel yang menyalahi trayek. Kapolres Bogor AKBP Harun ungkap, para pelaku pelanggaran ini modusnya menggunakan sarana media sosial untuk menawarkan kepada masyarakat yang mau melaksanakan mudik.
"Pihak travel ini melakukan penjemputan kepada penumpang yang akan melakukan mudik," ujarnya. Dari hasil penyelidikan yang di lakukan di ketahui bahwa travel gelap ini berangkat dari Depok dengan tujuannya adalah ke Ciamis dan juga ke Cilacap, dengan tarif penumpang mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 Juta. "Para pelanggar yang berhasil kita amankan ini kita lakukan penahanan terhadap 8 unit kendaraannya ini dan akan kami tahan sementara ingga berakhirnya operasi ketupat 2021," papar Harun.
"Selain itu juga kita lakukan penilangan dikenakan pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana maksimal 2 bulan atau denda 500 Ribu rupiah," imbuhnya. Sementara itu para penumpang dilakukan pendataan dan dikembalikan ke rumah asal. Keinginan kuat untuk berkumpul bersama keluarga dan bertemu orang tua membuat para perantau putar otak agar bisa mudik
Hal itu yang dilakukan pemudik dari Bandung yang hendak mudik ke Majenang, Jawa Tengah, ini. Lelaki berusia sekitar 35 tahunan ini nekat menumpang mobil boks . Pemudik ini bersembunyi di dalam boks bersama sepeda motornya.
Sial bagi pemudik tersebut, saat memasuki Pos Penyekatan Gentong, ruas jalan negara Bandung Tasikmalaya, tempat persembunyiannya diketahui petugas. Alhasil, lelaki itu terpaksa harus putar balik ke Bandung. Tak hanya sang pemudik, mobil boks itu juga gagal meneruskan perjalanan dan kembali ke Bandung.
"Awalnya, fokus kami ke mobil boks karena sudah beberapa kali mobil boks tepergok membawa miras (minuman keras, Red)," kata Gunarto, Kapolsek Kadipaten, Kamis (6/5/2021). Saat mobil boks satu ini dibuka, ucap Gunarto, ternyata di dalamnya ada seorang pria serta sebuah sepeda motor. "Langsung kami suruh turun dan diperiksa. Ternyata betul mau mudik ke Manjenang. Terpaksa disuruh balik lagi, terlebih tidak memiliki dokumen negatif Covid 19," ujar Gunarto.
Ia menambahkan, sejak operasi penyekakatan diberlakukan Kamis pukul 00.00 sudah ribuan kendaraan diputar balik. Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo menerangkan, kendaraan pengangkut barang diduga jadi tempat persembunyian pemudik mulai dari truk hingga mobil boks. "Truk truk yang ukuran kecil atau boks itu kami periksa," kata Agung saat ditemui di Gerbang Tol Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Kamis (6/5/2021).
Pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi lolosnya pemudik yang berupaya menyiasati petugas agar tetap pulang kampung saat pelarangan mudik diberlakukan. "Tapi kami usahakan secara maksimal, kami tutup rapat rapat. Namun namanya orang ini mudik, pasti usaha usaha mereka maksimal," ucapnya. Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Enung Nurholis menyatakan tak akan ada celah bagi pemudik yang pulang kampung dari tanggal 6 17 Mei 2021.
Enung meyakini, apabila mereka lolos di wilayah tertentu, belum tentu akan kembali lolos di wilayah lain lantaran penyekatan dilakukan secara merata di setiap kawasan. "Saya yakin enggak akan bisa pulang kampung. Karena semua daerah juga melakukan penyekatan, tidak hanya di Kota Bekasi saja," kata Enung. Para pemudik yang menggunakan transportasi umum ilegal atau travel gelap tak akan mendapat tanggungan asuransi kecelakaan dari PT Jasa Raharja.
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahadjo, mengatakan perjalanan travel gelap tidak masuk dalam sistem Jasa Raharja. Alasannya, Jasa Raharja hanya mengambil iuran wajib atau premi dari para penumpang travel berbadan hukum resmi. "Travel gelap tidak ditanggung Jasa Raharja karena Jasa Raharja itu akan mengutip iuran wajib atau premi penumpang travel yang berbadan hukum resmi," kata Budi Rahadjo, Kamis (6/5/2021).
Berbeda dengan travel resmi yang dapat dipantau Jasa Raharja mulai dari nama hingga pelat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang. "Itu terpantau betul nomor polisi dan nama travel oleh Jasa Raharja. Kalau travel gelap, namanya gelap, kami tidak tahu, tidak ditanggung Jasa Raharja itu benar," jelas Budi Rahadjo. Budi Rahadjo menegaskan, tidak semua kecelakaan dalam perjalanan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Jaminan tidak akan diberikan oleh Jasa Raharja terhadap korban jika mengalami kecelakaan tunggal.
"Kalau terjadi kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor, masing masing menimbulkan korban baik luka dan meninggal dunia, Jasa Raharja pasti menjamin," ujar Budi Rahadjo. Menurutnya, manfaat dari sumbangan wajib yang dibayar oleh pemilik kendaraan di kantor Samsat adalah untuk menjamin pihak ketiga yang ditimbulkan akibat kendaraan dimaksud.