Nasional

Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah

Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa Bali maupun non Jawa Bali. Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021). Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa Bali. Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi." "Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya. Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut. Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual. Sementara itu, kota yang menerapkan PPKM level 4 juga diperbolehkan melakukan kegiatan peribadatan.

Tentunya, kegiatan peribadatan ini diselenggarakan dengan kapasitas orang 25 persen dan prokes yang ketat. Seperti diketahui, sebelumnya kegiatan tempat ibadah di wilayah PPKM level 4 dihentikan sementara. "Mulai 10 Agustus kabupaten/kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," imbuh Luhut.

Berikut daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, antara lain: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat Kota Tangerang Selatan Kota Tangerang

Kabupaten Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi Kota Depok Kota Cirebon

Kota Cimahi Kota Bogor Kota Bekasi

Kota Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Kabupaten Boyolali

Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Klaten Kabupaten Kebumen

Kabupaten Banyumas Kota Tegal Kota Surakarta

Kota Semarang Kota Salatiga Kota Magelang

Kabupaten Wonosobo Kabupaten Sragen Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo Kabupaten Kendal Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Demak Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Tulungagung Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Madiun

Kabupaten Gresik Kota Surabaya Kota Mojokerto,

Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri

Kota Blitar Kota Batu Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Nganjuk Kabupaten Malang Kabupaten Lumajang

Kabupaten Bangkalan Kabupaten Lamongan Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar

Baca berita lain terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *