Metropolitan

Polisi Tilang 4 Pengendara Moge yang Masuk Jalur Transjakarta, 4 Lainnya Berhasil Kabur

Polisi hendak menilang pengendara motor gede (moge) yang nekat melintas di jalur Transjakarta, Jalan KH Wahid Hasyim Ashari, Kelurahan Cideng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021) siang. Polisi lalu lintas pun langsung mendekati 8 pengendara moge itu untuk memberikan sanksi tilang. Namun hanya empat pengendara moge yang dapat diberikan sanksi tilang.

Sementara empat pengendara moge lainnya kabur tancap gas. "Ada delapan moge yang melintas di jalur Transjakarta, Jalan KH Wahid Hasyim Ashari dari arah Grogol ke Jalan Gajah Mada," jelas Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021). "Empat orang kami tilang, empatnya lagi kabur," lanjut dia.

Keempatnya dijerat Pasal 287 Ayat 1 tentang pelanggaran arus lalu lintas dengan pidana dua minggu atau denda paling banyak Rp500 ribu. "Empat pengendara yang kabur sedang kami cari, kamera CCTV juga akan kami cek," ucap Lilik. Sejumlah pengendara motor gede (moge) yang melakukan konvoi menerobos jalur busway di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (29/5/2021).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, konvoi moge itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Ia menjelaskan, polisi sudah melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang kepada empat pengendara moge. "Empat (pengendara moge) berhasil ditilang," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi.

Hanya saja, Sambodo menyebut empat pengendara moge lainnya kabur ketika hendak diberhentikan petugas. "Ada empat yang kabur," ungkap dia. Konvoi pengendara moge itu melanggar Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sambodo menjelaskan, polisi tidak menahan empat kendaraan yang ditilang. "STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) ditahan," pungkas Sambodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *