Nasional

CEK BLT UMKM Rp 1,2 Juta yang Cair Juli-September 2021: Siapkan KTP dan Buku Tabungan

BLT UMKM Rp 1,2 juta bakal kembali dicairkan pada Juli September 2021. Berikut cara serta syarat menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 ini. Diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada penambahan target penerima, tepatnya di kuartal ketiga.

Di mana pemerintah menambah target penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang. Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021). Seperti diketahui, program BPUM memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp 2,4 juta.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, , atau melalui via BNI. Para pelaku UMKM dapat masuk ke link Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.

Klik proses inquiry. Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: " Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM." Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.

1. Masuk ke laman 2. Isi nomor KTP. 3. Pilih Cari.

4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021. Bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas diri; Bawa buku tabungan BRI atau BNI;

Bawa Kartu ATM BRI atau BNI; Bawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat; Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM. Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut: 1. NIK sesuai KTP Elektronik; 2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap; 4. Alamat; 5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon. 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki Usaha Mikro; 4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD; 5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *