Nasional

Wamendes PDTT: KKB Tidak Berhak Terima Dana Desa

Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigras, dan Daerah Tertinggal (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi, mengatakan, Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) tidak berhak mendapat Dana Desa. KKB menyandera pesawat perintis milik maskapai Susi Air di Kabupaten Puncak, Papua. Mereka menyandera dengan alasan kecewa terhadap kepala kampung setempat tidak memberikan Dana Desa.

Menurut Budi Arie, KKB tidak berhak menerima dana desa. Budi Arie menjelaskan, Dana Desa digunakan untuk tugas prioritas nasional, ketahanan pangan, penanggulangan Covid 19, dan infrastruktur desa. Misalnya, Dana Desa di Ilambet, Ilaga, Puncak, Papua, digunakan untuk Posyandu sebesar Rp64 juta.

Dana Desa di sana, lanjut Budi Arie, juga digunakan untuk pemeliharaan jalan sebesar Rp50 juta dan rehabilitasi rumah sebesar Rp168 juta. Kemudian, peningkatan kapasitas perangkat desa sejumlah Rp 55 juta dan penanganan keadaan mendesak Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Rp504 juta. Karena itu, ucap Budi Arie, ia menyesalkan kejadian penyanderaan oleh KKB tersebut.

Ia berharap aparat keamanan untuk menindak tegas apa yang dilakukan oleh KKB. "Sangat tidak pantas. Aparat keamanan harus bertindak tegas. Ini persoalan hukum dan keamanan," ucap Budi Arie.

Sebelumnya, KSB (sebutan KKB versi TNI) menyandera pesawat perintis milik Susi Air jenis Platus PC 6 S1 9364 PK BVY. KKB menyadera pesawat tersebut di lapangan terbang Wangbe, Distrik Wangbe, Kabupaten Puncak, Papua. Pihak TNI menyampaikan, penyanderaan tersebut dilakukan KSB karena kecewa terhadap kepala kampung setempat tidak memberikan Dana Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *