Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar dan menyerahkan proses penyidikan kebakaran Lapas Klas I Tangerang, Banten, ke kepolisian. Namun Dasco mengingatkan penetapan tersangka tak boleh mengalihkan fokus pada perbaikan lapas. "Kami sampaikan di sini bahwa perbaikan terhadap kondisi lapas itu sangat perlu. Terhadap aturan aturannya juga perlu kita revisi," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Dasco mengatakan bentuk perbaikan lapas dapat melalui revisi Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sehingga berbagai permasalahan penjara bisa diselesaikan. "Undang undang yang mengatur itu juga tetap harus kita jalankan untuk kemudian supaya regulasinya bisa kemudian mencegah hal hal seperti ini tidak terjadi," ucapnya.
"Karena kalau ini tidak dijalankan, siapapun menteri, siapapun dirjennya akan kejadian lagi berulang kali seperti saat ini," lanjutnya. Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Hasilnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran yang menewaskan 49 orang itu.
"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021). Tubagus menerangkan tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian. Tiga tersangka itu berinisial RU, S, dan Y. Tubagus menjelaskan, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi. Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus. Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," pungkasnya. Seperti diketahui, kebakaran Lapas Klas I Tangerang yang terjadi pada 8 September lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat. tensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang.