PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, mulai 20 25 Juli 2021 pada libur Hari Raya Idul Adha. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada periode tersebut calon penumpang yang boleh menggunakan layanan KA jarak jauh hanyalah yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. …