PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, mulai 20 25 Juli 2021 pada libur Hari Raya Idul Adha. Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada periode tersebut calon penumpang yang boleh menggunakan layanan KA jarak jauh hanyalah yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. "Selain itu, layanan KA jarak jauh pada periode 20 25 Juli 2021 ini hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang berusia diatas 18 tahun," ucap Eva dalam keteranganya, Selasa (20/7/2021).
Eva menjelaskan, hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, dan Industri orientasi ekspor. Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. "Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid 19 dengan jumlah maksimal lima orang," kata Eva. Menurut Eva, syarat calon penumpang KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. "Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva. Selain itu Eva juga menjelaskan, khusus penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.
Syarat Kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.